Artikel
Musyawarah Desa Khusus Gampong Sarah Panyang Sepakati Pembentukan Koperasi "Merah Putih"
Pemerintah Gampong Sarah Panyang telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Kantor Keuchik Gampong Sarah Panyang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi gampong melalui wadah koperasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Sarah Panyang dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Pidie Jaya, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pidie Jaya, Camat Bandar Baru, Keuchik Gampong Sarah Panyang beserta seluruh perangkat gampong, LPM Gampong Sarah Panyang, wakil unsur masyarakat, serta para tokoh adat se-Gampong Sarah Panyang. Tercatat sebanyak 64 peserta hadir dalam kegiatan ini.
Pokok Pembahasan
Dalam Musdesus ini, forum membahas lima poin utama sebagai berikut:
- Pernyataan Pembentukan Koperasi Gampong Merah Putih.
- Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Gampong pada Koperasi.
- Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi.
- Penentuan Kegiatan Usaha Utama Koperasi.
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasan pada kelima poin tersebut. Hasil keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 11/BA.BPG/V/2025 tentang Pembentukan Koperasi Gampong Merah Putih Gampong Sarah Panyang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Gampong Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong Sarah Panyang.
Pemerintah Gampong Sarah Panyang berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi gampong yang mandiri dan berdaya saing.